SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)



SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)

STMIK PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut dalam seminar Internal yang mengambil tema tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai II STMIK Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala bidang pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia (KEMENKUMHAM) Lampung.

Tema tentang HAKI memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di kampus-kampus, dimana para dosen sebagai pendidik diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya untuk bisa menghargai karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa depan tingkat kejahatan plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan Manfaat kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual secara elektronik.
Program aksi dari Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah pembentukan sentra KI, untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan berharap STMIK Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri Yuliani.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

STMIK PRINGSEWU GELAR PRA PENDIDIKAN DASAR MILITER (PRADIKSARMIL)

PELANTIKAN BEM/BLM STMIK PRINGSEWU

333 Mahasiswa STMIK-STIT Pringsewu KKN di 33 Pekon