SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL)
STMIK
PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari
STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut dalam
seminar Internal yang mengambil tema tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai II STMIK Pringsewu dengan nara
sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala bidang pelayanan hukum kantor wilayah
kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia (KEMENKUMHAM) Lampung.
Tema
tentang HAKI memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di kampus-kampus,
dimana para dosen sebagai pendidik diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya
untuk bisa menghargai karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa depan
tingkat kejahatan plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam
seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan Manfaat
kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual secara elektronik.
Program
aksi dari Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah
pembentukan sentra KI, untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan berharap STMIK
Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri Yuliani.
Komentar
Posting Komentar