OJK MENGAJAR
OJK MENGAJAR
STMIK PRINGSEWU – Jum’at (31/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengenalkan diri dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi STMIK Pringsewu & STIT Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA
STMIK PRINGSEWU – Jum’at (31/3), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengenalkan diri dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi STMIK Pringsewu & STIT Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA
OJK berkewajiban
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada
para mahasiswa atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan
produknya,” kata Pak Wendi Rahmadi Deputi Direktur Pengawasan OJK
Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bapak Milado Pani (Kasubag.
Pengawasan Pasar Modal), Bapak Dwi Krisna Yudi (Kasubag. Edukasi), Ibu
Dewi Indah Hanggono (Staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen) di
auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Dalam kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan seperti,
pengenalan tentang OJK, industri jasa keuangan dan tentang simpanan
pelajar yang disampaikan oleh bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia
dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen
industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam
sistem keuangan. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang
melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa
penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya,
seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan.
Selain itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau
pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
IKNB sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang
menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di
dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan
sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada
sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha
rintisan/start up.
Komentar
Posting Komentar